PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 177
BAB 10 — DEPUTI BIDANG EKONOMI DIGITAL DAN PRODUK KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Tata Kelola Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penguatan tata kelola dan fasilitasi pemangku kepentingan ekonomi digital bidang ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan tata kelola dan fasilitasi pemangku kepentingan ekonomi digital bidang ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan tata kelola dan fasilitasi pemangku kepentingan ekonomi digital bidang ekonomi kreatif.
