Pasal 175
BAB 10 — DEPUTI BIDANG EKONOMI DIGITAL DAN PRODUK KREATIF
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif.
(2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif.
