PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 167
BAB 10 — DEPUTI BIDANG EKONOMI DIGITAL DAN PRODUK KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif; b. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif; c. pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif; d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tata kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
