Pasal 157
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan pemetaan basis data, kemitraan dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, promosi dan publikasi nasional dan internasional di bidang pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi dan pemetaan basis data, kemitraan dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, promosi dan publikasi nasional dan internasional di bidang pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan pemetaan basis data, kemitraan dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, promosi dan publikasi nasional dan internasional di bidang pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
