PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 150
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip dan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara; b. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; dan e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
