PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/SEKRETARIAT UTAMA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri/Kepala, tata usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala, tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; b. penyiapan bahan rapat pimpinan; c. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan; dan d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
