Pasal 144
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events); b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata; c. penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi penyelenggaraan kegiatan (events); d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi, pameran, dan minat khusus; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan
kegiatan (events) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
