PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 140
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMASARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Pemasaran Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran ekonomi kreatif.
