PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 131
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMASARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA.
