Pasal 128
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMASARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Komunikasi Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif.
