Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/SEKRETARIAT UTAMA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, urusan dalam, dan kearsipan; b. penyiapan bahan rapat pimpinan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum; f. pelaksanaan advokasi hukum; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
