PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 118
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMASARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
