PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 116
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMASARAN
(1) Deputi Bidang Pemasaran merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
