Pasal 114
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INDUSTRI DAN INVESTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Akses Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses pembiayaan berbasis perbankan, non perbankan, teknologi finansial, modal ventura, dan dana masyarakat di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses pembiayaan berbasis perbankan, non perbankan, teknologi finansial, modal ventura, dan dana masyarakat di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses pembiayaan berbasis perbankan, non perbankan, teknologi finansial, modal ventura, dan dana masyarakat di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
