Pasal 111
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INDUSTRI DAN INVESTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pendampingan, dan promosi investasi pariwisata, ekonomi digital, dan produk kreatif serta fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pendampingan, dan promosi investasi pariwisata, ekonomi digital, dan produk kreatif serta fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pendampingan, dan promosi investasi pariwisata, ekonomi digital, dan produk kreatif serta fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
