PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 108
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INDUSTRI DAN INVESTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Manajemen Industri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, kemitraan, ketahanan, dan pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, kemitraan, ketahanan, dan pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, kemitraan, ketahanan, dan pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
