PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 105
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INDUSTRI DAN INVESTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan fasilitasi sertifikasi pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan fasilitasi sertifikasi pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
