Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini dibentuk Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut Komisi Otorisasi. (2) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: a. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai kelengkapan Dokumen Permohonan Pendirian Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata; b. memberikan rekomendasi penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri; c. memantau penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan mengawasi kinerja LSU Bidang Pariwisata; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai Laporan Kegiatan LSU Bidang Pariwisata; e. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata; dan f. memberikan rekomendasi pencabutan penetapan dan penunjukan LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri. (3) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur: a. kementerian; b. instansi pemerintah terkait; c. asosiasi pariwisata; d. akademisi; dan e. unsur lain yang diperlukan. (4) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
