PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 18
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dengan tembusan Gubernur, Bupati atau Walikota. (2) Penyusunan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
