PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata yang telah memiliki Sertifikat untuk menyelenggarakan Usaha Wisata Perahu Layar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menggunakan Sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Wisata Perahu Layar sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
