PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
Setiap Usaha Lapangan Golf, wajib melaksanakan Sertifikasi dan memiliki Sertifikat, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
