Pasal 97
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bidang Ekosistem Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan ekosistem pariwisata di bidang strategi dan perencanaan ekosistem pariwisata, serta kemitraan dan integrasi ekosistem pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan perencanaan ekosistem pariwisata, serta kemitraan dan integrasi ekosistem pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan ekosistem pariwisata di bidang strategi dan perencanaan ekosistem pariwisata, serta kemitraan dan integrasi ekosistem pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekosistem pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekosistem pariwisata.
