Pasal 93
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bidang Aksesibilitas Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tranportasi dan konektivitas pariwisata, dan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tranportasi dan konektivitas pariwisata, dan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan aksesibilitas pariwisata di bidang tranportasi dan konektivitas pariwisata, dan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang aksesibilitas pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang aksesibilitas pariwisata.
