Pasal 89
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bidang Amenitas Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan amenitas pariwisata di bidang strategi dan evaluasi amenitas pariwisata, serta fasilitasi amenitas pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan evaluasi amenitas pariwisata, serta fasilitasi amenitas pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan amenitas pariwisata di bidang strategi dan evaluasi amenitas pariwisata, serta fasilitasi amenitas pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang amenitas pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang amenitas pariwisata.
