PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 85
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bidang Perancangan Destinasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan prototipe destinasi serta analisa destinasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan prototipe destinasi serta analisa destinasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan prototipe destinasi serta analisa destinasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan destinasi; dan e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan destinasi.
