Pasal 82
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Asisten Deputi Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem;dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem.
