Pasal 80
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang destinasi dan industri pariwisata di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.
