PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 74
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; b. pembinaan, pengorganisasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.
