PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 69
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem; c. Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya; d. Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan; e. Asisten Deputi Industri Pariwisata; dan f. Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
