PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 67
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, serta peningkatan daya saing industri pariwisata.
