PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, tata cara dan pedoman kerja/SOP serta pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pelayanan administratif jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.
