PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 55
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pelaksanaan pengadaan; b. pelaksanaan analisa kebutuhan dan pemeliharaan; dan c. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara.
