Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberian pelayanan tata usaha rumah tangga, penyusunan jurnal, notulen dan naskah seluruh kegiatan Menteri serta keprotokolan. (2) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran gaji dan kesehatan pegawai, pengaturan penggunaan ruang kerja dan fasilitas kantor, penggunaan kendaraan dinas operasional dan tata usaha biro, pengelolaan SPM dan urusan pengamanan terhadap instalasi dan personil di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Tata Persuratan dan Sistem Elektronik Kantor mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan sistem elektronik kantor di lingkungan Kementerian. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Kementerian. (5) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli.
