PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 528
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap unit kerja Eselon I harus menyusun uraian tugas, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
