PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 525
BAB 13 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Menteri. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
