PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 523
BAB 13 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau serendah- rendahnya eselon II.a. (3) Inspektur, Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural eselon II.a dan/atau jabatan struktural eselon III.a sesuai klasifikasi jabatan struktural yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
