PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 512
BAB 9 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan telaahan terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata. (2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan telaahan terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural. (3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan telaahan terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman. (4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan telaahan terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
