PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 508
BAB 8 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengawasan; e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
