Pasal 499
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Bidang Transformasi Teknologi Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan transformasi teknologi kepariwisataan melalui akselerasi bidang pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria akselerasi pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan di bidang transformasi teknologi kepariwisataan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan transformasi teknologi kepariwisataan melalui akselerasi pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi akselerasi sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan di bidang transformasi teknologi kepariwisataan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan akselerasi sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan di bidang transformasi teknologi kepariwisataan.
