PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 497
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, pelaksanaan dan pemantauan evaluasi regulasi kepariwisataan dan manajemen perubahan. (2) Subbidang Evaluasi Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik kepariwisataan.
