Pasal 465
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Bidang Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi sertifikasi kompetensi di bidang fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di bidang fasilitasi sertifikasi kompetensi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi sertifikasi kompetensi di bidang fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di bidang fasilitasi sertifikasi kompetensi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di bidang fasilitasi sertifikasi kompetensi.
