Pasal 463
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Pelatihan Industri mempunyai tugas menyusun jadwal penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, menyiapkan materi pelatihan, menyiapkan tempat acara, koordinasi dengan instansi terkait, menyiapkan instruktur pelatih, menyiapkan peserta pelatihan, menyelenggarakan kegiatan pelatihan untuk industri, melaksanakan evaluasi dan umpan balik penyelenggaran pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan. (2) Subbidang Pelatihan Masyarakat mempunyai tugas menyusun jadwal penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, menyiapkan materi pelatihan, menyiapkan tempat acara, koordinasi dengan instansi terkait, menyiapkan instruktur pelatih, menyiapkan peserta pelatihan, menyelenggarakan kegiatan pelatihan untuk masyarakat, melaksanakan evaluasi dan umpan balik penyelenggaran pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.
