Pasal 453
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Bidang Pengembangan Standar Kompetensi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan kompetensi pariwisata di bidang penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi di bidang pengembangan kompetensi pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi pariwisata di bidang penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi di bidang pengembangan kompetensi pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi di bidang pengembangan kompetensi pariwisata.
