Pasal 427
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Bidang Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan dalam negeri di bidang kerjasama pemerintah dan non pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerjasama kepariwisataan pemerintah dan non pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan dalam negeri di bidang kerjasama pemerintah dan non pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama pemerintah dan non pemerintah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama pemerintah dan non pemerintah; dan f. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi.
