PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 421
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Kerjasama Regional ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan pada organisasi ASEAN, dan lembaga-lembaga mitra wicara ASEAN. (2) Subbidang Kerjasama Sub Regional ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan di Sub Regional ASEAN.
