Pasal 419
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Bidang Hubungan Kelembagaan ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN.
