PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 417
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan hubungan lembaga multilateral. (2) Subbidang Kerjasama Regional non ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan hubungan lembaga-lembaga regional non ASEAN.
