Pasal 415
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Bidang Hubungan Kelembagaan Multilateral dan Regional Non ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN.
