PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 404
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; dan b. pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
