PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kementerian Pariwisata terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; e. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; g. Staf Ahli Bidang Multikultural; h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
